Asuransi Dana Haji

Asuransi Dana Haji

Adalah program Takaful bagi perorangan untuk perencanaan pengumpulan dana ibadah haji.

Manfaat Takaful

Pada akhir perjanjian peserta akan memperoleh:

  • Dana rekening tabungan yang telah disetor
  • Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah)

Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh:

  • Dana rekening tabungan yang telah disetor
  • Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah)

Bila peserta meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan memperoleh:

    • Dana rekening tabungan yang telah disetor
    • Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah)
    • Selisih dari Manfaat Takaful Awal (rencana menabung) dengan kontribusi (premi) yang sudah dibayar.